Jumat, Januari 26, 2007

Terbitan

1. Jurnal Governance - Membangun Pemerintahan Yang Bertanggung Jawab, Merefleksi dan Mengintrospeksi Pemilu 2004
2. Jurnal Governance - Membangun Pemerintahan Yang Bertanggung Jawab – Mengembangkan Pemerintahan Desentralistik
3. Jurnal Governance - Pemilu dan Demokrasi Lokal – Mengembangkan Good Governance pada Pemerintah Daerah
4. Jurnal Governance - Glokalisme – Memadukan Nilai-nilai Global dan Nilai-nilai Lokal dalam Pembangunan
5. Jurnal Governance - Kinerja Pelayanan Publik: Perspektif Struktural dan Kultural
6. Jurnal Jurnal Governance - Nasonalisme dan Tantangan
7. Jurnal Governance - Isu-Isu Keamanan dan Demokrasi di Indonesia PascaReformasi
8. Identifikasi Kualitas dan produktivitas Tenaga Kerja di Provinsi Jawa Barat
9. Profil DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 – 2009
10. Politik dan Kebijakan Publik – Leo Agustino
11. Implementasi Kebijakan Publik – Dr. H. Tachjan, M.Si

Buku buku tersebut dapat diperoleh di Puslit kami. Silahkan hubungi sekretariat kami

Jumat, Januari 19, 2007

DISKUSI RAPERDA KBU

DISKUSI RAPERDA KBU

Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Pengembangan Wilayah (Puslit KP2W) Lembaga Penelitian Unpad menyelenggarakan “Diskusi Rancangan Perda Tentang Kawasan Bandung Utara”, bertempat di Lembaga Penelitian Unpad, Jl. Cisangkuy 62 pada hari Rabu, 17 Januari 2007. Diskusi ini menghadirkan narasumber: Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H. (Universitas Parahyangan), Dr. Utang Suwaryo, Drs., M.A. (FISIP Unpad), Dr. Chay Asdak (PPSDAL Unpad), dan Indra Perwira, S.H., M.H (Fakultas Hukum Unpad).

Diskusi yang juga dihadiri oleh Pansus KBU DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung, DPRD Kota Cimahi, DPRD Kabupaten Bandung, sejumlah SKPD terkait dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, serta tokoh masyarakat ini menghasilkan sejumlah poin penting tentang substansi Raperda KBU.

Dr. Asep Warlan menegaskan perlunya dilakukan perbaikan dalam isi Raperda agar ada kejelasan model pengaturan dan pengelolaan KBU, termasuk kejelasan kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencegah resistensi di masa mendatang.

Dr. Chay Asdak menegaskan dibutuhkan payung hukum yang lebih berkekuatan, seperti perda untuk memutus mata rantai pelanggaran.

Di sisi lain, Dr. Utang Suwaryo menyatakan persoalan KBU ujung-ujungnya hanya didominasi kalangan elite. Konflik yang mengedepan pun sekadar melibatkan unsur-unsur elite tadi. Seolah, KBU sekadar milik sekelompok tertentu, padahal menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

Indra Perwira menegaskan, substansi paling krusial pada Raperda KBU ada pada Pasal 21. “Harus ada ketegasan pembatalan izin KBU, kalau terbukti melanggar peraturan. Bahkan, jika terbukti mengandung unsur KKN, sanksinya harus diperberat.”

Berbagai pendapat yang mengemuka dalam diskusi tersebut menunjukkan perlunya penegasan kembali moratorium perizinan pemanfataan ruang di KBU, sebelum Raperda disahkan. Sementara itu, peraturan gubernur (pergub) sebagai juklak dan juknis perda harus juga dikawal penyusunannya.