DISKUSI RAPERDA KBU
Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Pengembangan Wilayah (Puslit KP2W) Lembaga Penelitian Unpad menyelenggarakan “Diskusi Rancangan Perda Tentang Kawasan Bandung Utara”, bertempat di Lembaga Penelitian Unpad, Jl. Cisangkuy 62 pada hari Rabu, 17 Januari 2007. Diskusi ini menghadirkan narasumber: Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H. (Universitas Parahyangan), Dr. Utang Suwaryo, Drs., M.A. (FISIP Unpad), Dr. Chay Asdak (PPSDAL Unpad), dan Indra Perwira, S.H., M.H (Fakultas Hukum Unpad).
Diskusi yang juga dihadiri oleh Pansus KBU DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung, DPRD Kota Cimahi, DPRD Kabupaten Bandung, sejumlah SKPD terkait dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, serta tokoh masyarakat ini menghasilkan sejumlah poin penting tentang substansi Raperda KBU.
Dr. Asep Warlan menegaskan perlunya dilakukan perbaikan dalam isi Raperda agar ada kejelasan model pengaturan dan pengelolaan KBU, termasuk kejelasan kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencegah resistensi di masa mendatang.
Dr. Chay Asdak menegaskan dibutuhkan payung hukum yang lebih berkekuatan, seperti perda untuk memutus mata rantai pelanggaran.
Di sisi lain, Dr. Utang Suwaryo menyatakan persoalan KBU ujung-ujungnya hanya didominasi kalangan elite. Konflik yang mengedepan pun sekadar melibatkan unsur-unsur elite tadi. Seolah, KBU sekadar milik sekelompok tertentu, padahal menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.
Indra Perwira menegaskan, substansi paling krusial pada Raperda KBU ada pada Pasal 21. “Harus ada ketegasan pembatalan izin KBU, kalau terbukti melanggar peraturan. Bahkan, jika terbukti mengandung unsur KKN, sanksinya harus diperberat.”
Berbagai pendapat yang mengemuka dalam diskusi tersebut menunjukkan perlunya penegasan kembali moratorium perizinan pemanfataan ruang di KBU, sebelum Raperda disahkan. Sementara itu, peraturan gubernur (pergub) sebagai juklak dan juknis perda harus juga dikawal penyusunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar